kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak musti kejar penerimaan hingga Rp 448,2 triliun dalam tiga bulan


Selasa, 20 Oktober 2020 / 10:50 WIB
Ditjen Pajak musti kejar penerimaan hingga Rp 448,2 triliun dalam tiga bulan
ILUSTRASI. Kantor Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar setoran penerimaan di 2020 masih cukup berat. Sebab, di sisa tiga bulan kantor pajak musti mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 448,2 triliun.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-September 2020 baru sebesar Rp 720,62 triliun. Pencapaian selama sembilan bulan ini hanya setara 62,61% dari outlook akhir tahun senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 16,86% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 902,79 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyebab tren penerimaan pajak yang loyo ini tidak lain akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian. 

Baca Juga: Sehari sebelum tutup, penjualan ORI018 mencapai Rp 8,8 triliun

Berdasarkan uraian penerimaan per pos pajak, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas alam (migas) kontraksi paling dalam yang mencapai 45,28% yoy dengan realisasi sebesar Rp 23,63 triliun. Kondisi ini seiring dengan penurunan harga dan volume migas. 

Sementara, untuk realisasi PPh non-Migas sebesar Rp 418,16 triliun minus 16,91% yoy. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 290,33 triliun minus 13,61 yoy. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 18,5 triliun melemah 8,86% yoy.

Kendati demikian, Menkeu mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak secara bruto mulai menunjukkan pemulihan di tiga bulan terakhir yakni Juli, Agustus, dan September masing-masing tumbuh minus 26,1%, minus 21,5%, dan minus 16,86%.

Meskipun penerimaan bruto membaik, Sri Mulyani bilang, masih perlu diwaspadai mengingat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperketat di bulan September dan sewaktu-waktu bisa kembali diterapkan. Selain itu, pemanfaatan insentif fiskal terus meningkat.

“Kita tetap waspada karena setiap kali ada PSBB, langsung terlihat tekanan di pajak kita,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Periode September 2020, Senin (19/10).

Selanjutnya: Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin: APBN tersandera wabah corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×