kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ditjen Pajak Mulai Kirimkan Hasil Verifikasi SPT Pajak


Senin, 11 Mei 2009 / 09:40 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Anda sudah menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak? Bila iya, Pak Pos bakal datang ke rumah Anda untuk mengantar surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Isi surat tersebut ada dua kemungkinan: SPT pajak yang Anda isi sudah lengkap atau belum lengkap.

Sebab, Ditjen Pajak telah menyelesaikan verifikasi SPT pajak orang pribadi yang diserahkan sebelum 31 Maret 2009 lalu. "Sudah dan sedang dilakukan pengiriman surat hasil verifikasi di tiap kantor pelayanan pajak (KPP)," kata Direktur Perpajakan I Syarifuddin Alsyah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Mulai tahun ini, Ditjen Pajak mesti melayangkan surat hasil verifikasi SPT pajak. Ini menyusul perubahan pola pelaporan surat pemberitahuan yang membebaskan orang yang mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menyerahkan SPT pajak di KPP mana pun.

Buntutnya, proses verifikasi baru dilakukan belakangan, begitu SPT pajak diterima oleh KPP yang membawahi lokasi wajib pajak berdomisili. Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses verifikasi dilakukan saat penyerahan SPT pajak. Tapi, "Saya tidak tahu, berapa jumlah wajib pajak yang sudah dikirimi surat," ujar Syarifuddin.

Kepala KPP di Jakarta Selatan yang minta namanya tidak ditulis mengaku, kantornya malah telah melayangkan surat hasil verifikasi sejak awal April lantaran saat penyerahan, petugas langsung menyortir SPT pajak. "Kami langsung melakukan verifikasi SPT dari wajib pajak," katanya kepada KONTAN.

Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia bilang, sudah sepantasnya Ditjen Pajak melayangkan surat hasil verifikasi kepada wajib pajak "Sebab, tahun ini, pola penyetoran SPT-nya berubah," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, hingga batas akhir 31 Maret lalu, SPT pajak orang pribadi yang masuk hanya 4,1 juta berkas. Padahal total pemilik NPWP mencapai 8,87 juta. Mereka yang belum menyerahkan SPT mendapat tenggat waktu sampai akhir 2009 dan tak akan dikenai sanksi denda. Tapi, tetap ada bunga keterlambatan sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×