kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ditjen Pajak menjawab soal pamflet Yesus


Senin, 09 Oktober 2017 / 17:58 WIB


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro-kontra mengenai pampflet sosialisi "Yesus juga membayar pajak" menghiasi timeline Twitter Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sejak Sabtu (7/10) lalu. 

Terkait hal tersebut, Ditjen Pajak mengeluarkan pernyataan resminya. Melalui akun resminya @DitjenPajakRI, Pajak menjelaskan, dalam menyolisasikan pajak, DJP memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk umat beragama. 

"Salah satunya adalah dengan membuat materi leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," jelas Ditjen Pajak. 

Dijelaskan pula, leaflet “Yesus juga membayar pajak” adalah dari perspektif agama Kristen. Ditjen Pajak juga membuat leaflet dari perspektif agama-agama lain. 

"Dalam pembuatan leaflet tersebut, Ditjen Pajak melibatkan penulis-penulis dari masing-masing agama. Materi tersebut juga disesuaikan dengan materi kesadaran pajak," jelasnya.

Sejumlah pernyataan lain dari akun resmi @DitjenPajakRI, antara lain:

- Dalam Materi kesadaran pajak tersebut dimasukkan dalam Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Agama untuk pendidikan tinggi.

- Materi sosialisasi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut tentunya diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama.

- DJP menyampaikan permohonan maaf apabila ada pihak yg merasa kurang nyaman atas beredarnya leaflet tersebut. Demikian untuk menjadi maklum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×