kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ditjen Pajak masih kaji untuk hilangkan promosi


Selasa, 18 Juni 2013 / 21:33 WIB
Ditjen Pajak masih kaji untuk hilangkan promosi
ILUSTRASI. Khusus Kartu Kredit Citi, Diskon Hotel & Tiket Pesawat PegiPegi Hingga Rp600.000


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  menghilangkan  promosi sebagai pengurang pajak sepertinya tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Sebelumnya memang dikabarkan Ditjen Pajak akan mengakui biaya promosi sebagai pengurang pajak. Hal itu dikarenakan, banyaknya klaim biaya promosi yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang dinilai sangat tinggi, dan cenderung tidak wajar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rachmany menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih sebatas melakukan pengkajian atas rencana kebijakan itu. Menurutnya, bila kebijakan soal biaya promosi itu diberlakukan maka pajak yang harus dibayar WP Badan bakal lebih tinggi.

Bagi Pemerintah hal ini jelas menguntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa bertambah. Fuad bilang saat ini pihaknya masih akan mengoptimalkan audit yang lebih ketat. Supaya setiap wajib pajak tidak menggunakan pengeluaran promosi untuk menghindari pajak.

Diakui Fuad modus seperti itu memang memungkinkan dilakukan. “Kita saat ini akan mengoptimalkan pemeriksaan pajak, soal kebijakan itu, kita kaji lebih dulu,” ujarnya, Senin (17/6) di Jakarta.

Saat ini, Ditjen Pajak memang tengah getol-getolnya mencari tambahan pendapatan negara supaya mendongkrak penerimaan negara yang berujung pada sehatnya kondisi fiskal. Dalam Rancangan  Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan  (RAPBN-P) tahun 2013 saja pemerintah berencana menggenjot mendapatkan pajak dari industri rokok dan minuman beralkohol.

Selain itu menurut Fuad, pihaknya juga akan menyasar objek pajak baru seperti di sektor Property dan industry lainnya yang sedang tumbuh. Sementara itu, target pendapatan pajak yang dipatok pemerintah dalam RAPBN-P 2013 sebesar Rp 1.1497 triliun.

Sementara itu menurut Wakil Menteri Keuangan, Anny Rachmawaty, hingga tanggal 7 Juni 2013, realisasi pendapatan negara dari sektor pajak Rp 418,7 triliun atau baru terealisasi sebanyak 35,1% dari target pendapatan pajak yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×