Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai Rp 106,62 triliun. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 2,38 triliun rupiah. Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan semester I tahun 2021 sebesar Rp 1.647,1 miliar. Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.
Pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini.
Baca Juga: RUP KUP tengah dibahas, Hipmi minta pemerintah keluarkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.
Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024.
"DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi," kata Neil dalam keterangannya, Rabu (14/7).
Selanjutnya: Tarik investor, Jokowi berikan insentif PPnBM 0% untuk mobil listrik ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News