Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melepaskan salah satu pengutang pajak yang disandera (gijzeling), Selasa (9/6) kemarin. Pengutang pajak berinisial Dj tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang sejak 4 Febaruari 2015 lalu. Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang.
"Yang bersangkutan melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 1,9 miliar," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, dalam siaran pers, Rabu (10/6).
Penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya penagihan terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memungut penerimaan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, tapi harus memenuhi beberapa syarat. Yakni, utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News