kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ditjen Pajak lepaskan satu sandera pajak


Rabu, 10 Juni 2015 / 14:46 WIB
Ditjen Pajak lepaskan satu sandera pajak
ILUSTRASI. Promo Alfamart Paling Murah Sejagat Periode 24-31 Desember 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melepaskan salah satu pengutang pajak yang disandera (gijzeling), Selasa (9/6) kemarin. Pengutang pajak berinisial Dj tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang sejak 4 Febaruari 2015 lalu. Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang.

"Yang bersangkutan melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebesar Rp 1,9 miliar," kata Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, dalam siaran pers, Rabu (10/6).

Penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya penagihan terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memungut penerimaan pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, tapi harus memenuhi beberapa syarat. Yakni, utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×