kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak lakukan penataan ulang tempat wajib pajak dan pelaporan PKP ini


Kamis, 15 April 2021 / 17:38 WIB
Ditjen Pajak lakukan penataan ulang tempat wajib pajak dan pelaporan PKP ini
ILUSTRASI. Ditjen Pajak lakukan penataan ulang tempat wajib pajak dan pelaporan PKP ini


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalankan reorganisasi beberapa kantor pajak di Indonesia. Tujuannya untuk menggali potensi serta mengamankan penerimaan pajak. 

Agenda itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Tata Cara Penatausahaan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Beleid ini ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan rencananya akan diimplementasikan pada 3 Mei 2021. 

Reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak meliputi tiga hal. Pertama perubahan nomenklatur kantor wilayah (Kanwil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kedua perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiga, perubahan jenis KPP.  

Beleid itu juga menegaskan terhadap perubahan jenis KPP, maka Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memindahkan wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak tertentu yang ditetapkan ke KPP Madya. 

Baca Juga: Turunnya insentif PPh bunga obligasi tidak akan pengaruhi reksadana pendapatan tetap

“Wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama baru atau KPP Madya melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan ke KPP Pratama baru atau KPP madya sejak SMT,” demikian bunyi Pasal 5.  

Adapun perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP meliputi:

1.    Kanwil DJP Papua dan Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

2.    KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu

3.    KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua

4.    KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu

5.    KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua

6.    KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Tamansari

7.    KPP Pratama Jakarta Cakung Satu menjadi KPP Pratama Jakarta Cakung

8.    KPP Pratama Karawang Utara menjadi KPP Pratama Karawang

9.    KPP Pratama Semarang Tengah Dua menjadi KPP Pratama Semarang Tengah

10.KPP Pratama Gresik Selatan menjadi KPP Pratama Gresik

11.KPP Pratama Banjarmasin Utara menjadi KPP Pratama Banjarmasin

12.KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya

13.KP2KP Tual, KPP Pratama Ambon menjadi KP2KP Langgur, KPP Pratama Ambon

14.KP2KP Tebing Tinggi, KPP Pratama Lahat menjadi KP2KP Empat Lawang, KPP Pratama Lahat

15.KP2KP Martapura, KPP Pratama Baturaja menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur, KPP Pratama Baturaja.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 14-20 April 2021, rupiah masih loyo atas mayoritas mata uang

Kemudian, untuk perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP yaitu dengan mengalihkan: · 

1.    Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Amplas, dan Kecamatan Medan Denai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Medan Kota, ke wilayah kerja KPP Pratama Medan Barat

2.    Kecamatan Telukbetung Barat, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kecamatan Telukbetung Timur, dan Kecamatan Telukbetung Utara, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Satu

3.    Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Panjang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Teluk Betung, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandar Lampung Dua

4.    Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Muara Bangkahulu, dan Kecamatan Sungai Serut, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu, ke wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu Satu

5.    Kelurahan Kebon Kelapa, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Gambir Satu

Baca Juga: Ada Rencana Insentif PPh Bunga Obligasi Buat Investor Lokal, Likuiditas Bisa Naik

6.    Kelurahan Krukut, Kelurahan Keagungan, Kelurahan Glodok, dan Kelurahan Pinangsia, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tamansari

7.    Kelurahan Kuningan Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

8.    Kelurahan Rawa Barat dan Kelurahan Selong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

9.    Kelurahan Petogogan dan Kelurahan Gunung, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

10.Kelurahan Melawai, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua

11.Kelurahan Pulogebang, Kelurahan Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Timur, dan Kelurahan Cakung Barat, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung Dua, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cakung

12.Kelurahan Sunter Agung, Kelurahan Papanggo, Kelurahan Sunter Jaya, dan Kelurahan Sungai Bambu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Sunter, ke wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok

13.Kecamatan Cikupa, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Curug, Kecamatan Jambe, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Kecamatan Pagedangan, dan Kecamatan Panongan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cikupa, ke wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa

14.Kecamatan Mekar Baru, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Kronjo, Kecamatan Kresek, dan Kecamatan Sukamulya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Tigaraksa, ke wilayah kerja KPP Pratama Kosambi

15.Kecamatan Regol, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Batununggal, dan Kecamatan Bandung Kidul, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega

Baca Juga: Mudah dan murah, ini cara mengurus STNK hilang

16.Kecamatan Kiaracondong, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Karees, ke wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas

17.Kecamatan Tempuran, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Talagasari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Klari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Tegalwaru, dan Kecamatan Purwasari, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Karawang Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Karawang

18.Kecamatan Rawa Lumbu dan Kecamatan Mustikajaya, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Utara

19.Kecamatan Bekasi Selatan, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Barat

20.Kecamatan Bantar Gebang, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bekasi Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Pondok Gede

21.Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Sukaraja, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Cibinong, ke wilayah kerja KPP Pratama Ciawi

22.Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, dan Kecamatan Rumpin, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Ciawi, ke wilayah kerja KPP Pratama Cibinong

23.Kelurahan Miroto, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Brumbungan, Kelurahan Karangkidul, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kelurahan Pekunden, dan Kelurahan Sekayu, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah Satu, ke wilayah kerja KPP Pratama Semarang Tengah

24.Kabupaten Purworejo, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Purworejo, ke wilayah kerja KPP Pratama Kebumen

25.Kecamatan Simokerto dan Kecamatan Semampir, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Simokerto, ke wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Mulyorejo

26.Kecamatan Gresik, Kecamatan Manyar, Kecamatan Kebomas, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Bungah, Kecamatan Sidayu, Kecamatan Panceng, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Sangkapura, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Dukun, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Gresik Utara, ke wilayah kerja KPP Pratama Gresik

27.Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Kecamatan Banjarmasin Timur, yang semula merupakan wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin Selatan, ke wilayah kerja KPP Pratama Banjarmasin

28.Kabupaten Buru Selatan menjadi bagian wilayah kerja KP2KP Namlea.

Selanjutnya, perubahan jenis KPP antara lain meliputi

1.    KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan

2.    KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung

3.    KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat

4.    KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat

5.    KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I

6.    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II

7.    KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

8.    KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur

9.    KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara

10.KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang

11.KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung

12.KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang

Baca Juga: Sri Mulyani optimalkan penerimaan dari sektor minerba, begini respons pengusaha

13.KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi

14.KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang

15.KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta

16.KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya

17.KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik

18.KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.

“Pembentukan 18 KPP Madya ini diharapkan dapat membantu mengamankan penerimaan pajak,” Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Kamis (15/4).

Selanjutnya: Berharap pajak obligasi atas investor domestik juga turun agar likuiditas meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×