kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Pajak disarankan lebih hati-hati menarik pajak digital, ini alasannya


Kamis, 23 April 2020 / 21:03 WIB
Ditjen Pajak disarankan lebih hati-hati menarik pajak digital, ini alasannya
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyarankan agar otoritas pajak musti berhati-hati.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, terkait implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Ditjen Pajak harus mendengarkan para pelaku usaha. Karena kunci keberhasilan pemungutan PPN dalam PMSE adalah partnership antara pemerintah dengan platform.

Baca Juga: Saran untuk Ditjen Pajak agar dapat mengejar setoran penerimaan pajak akhir tahun

Terutama bagi PMSE yang berada di luar yurisdiksi. Tantangannya lebih besar. Untuk itu perlu mempermudah administrasinya.

“Dan juga perlu melihat tata cara pemungutan di negara lain. Mengapa? Tentunya tata cara pemungutan yang berbeda-beda antar negara akan menyulitkan bagi pemilik platform,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (23/4).

Kata Fajry, Ditjen Pajak musti mengambil contoh dari negara lain yang efektif baik bagi negaranya maupun subjek pajak luar negeri (SPLN) itu, sehingga, implementasinya kelak akan lebih diterima.

Setali tiga uang, penerimaan pajak digital bagi Ditjen Pajak akan lebih cepat.

Baca Juga: Ramadan, ini jam operasional kantor cabang Bank Mandiri

Di sisi lain, untuk menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital asing, otoritas pajak jangan putuskan sepihak. Lebih baik menunggu konsensus Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) dan harus menghormati hal tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×