kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.784   16,00   0,10%
  • IDX 6.368   105,52   1,68%
  • KOMPAS100 914   18,22   2,03%
  • LQ45 717   10,10   1,43%
  • ISSI 199   5,42   2,79%
  • IDX30 376   3,84   1,03%
  • IDXHIDIV20 455   4,50   1,00%
  • IDX80 104   2,22   2,18%
  • IDXV30 110   3,89   3,65%
  • IDXQ30 123   0,83   0,68%

Ditjen Pajak Catat Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta Hingga 11 April 2025


Minggu, 13 April 2025 / 11:59 WIB
Ditjen Pajak Catat Pelaporan SPT Tahunan Capai 13 Juta Hingga 11 April 2025
ILUSTRASI. Jumlah penaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 13 juta SPT hingga batas akhir pelaporan di 11 April 2025


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporlan adanya peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, sebagian besar dilakukan secara elektronik. Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif yang terkait dengan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak.

Buktinya, hingga 11 April 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang dilaporkan mencapai 13.008.448 SPT. Jumlah ini naik 3,26% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sekitar 12,63 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara sekitar 380.530 adalah SPT Tahunan badan.

“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui eSPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam keterangan resmi yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (13/4).

Baca Juga: Batas Waktu Pengisian 11 April, Cek Sanksi Terlambat Lapor SPT Pajak Pribadi 2025

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak ditetapkan pada 31 Maret 2025. Namun, mengingat tanggal tersebut bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nepi sekaligus Hari Idul Fitri, batas waktu ini diperpanjang hingga 7 April 2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi.

Untuk mengatasi potensi keterlambatan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Kebijakan tersebut menghapus sanksi adiministratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP, meski dilakukannya setelah tanggal jatuh tempo.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ungkapnya.

Baca Juga: Klik Pajak.go.id untuk Lapor SPT 1770 Via Efiling, 7 Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor

DJP menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT. Dwi menegaskan bahwa target kepatuhan ini berlaku selama satu tahun, tidak hanya dalam waktu tiga bulan.

Dwi juga mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT untuk segera melakukannya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah patuh untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya: Kode Redeem Blue Lock Rivals April 2025, ini Daftar Terbaru yang Telah Ditambahkan

Menarik Dibaca: 12 Ciri-ciri Mengalami Diabetes di Usia Muda yang Sering Tidak Disadari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×