Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 670 ribu Wajib Pajak (WP) per 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, sebanyak 74 juta WP atau setara 99,1% WP sudah melakukan pemadanan.
"Adapun sebanyak 670 ribu WP atau 0,9% dari jumlah WP belum memadankan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Kontan, Rabu (3/7).
Baca Juga: Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Namun mereka tetap dihimbau untuk melakukan pemadanan sendiri secara mandiri.
Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Cara memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NIK dan NPWP harus melalui login di website pajak.go.id.
Berikut cara memadankan NIK dan NPWP:
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NIk dan NPWP bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News