kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Wah, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP


Rabu, 03 Juli 2024 / 18:20 WIB
Wah, 670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
ILUSTRASI. Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Hari Minggu (30/6) merupakan batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertujuan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 670 ribu Wajib Pajak (WP) per 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, sebanyak 74 juta WP atau setara 99,1% WP sudah melakukan pemadanan. 

"Adapun sebanyak 670 ribu WP atau 0,9% dari jumlah WP belum memadankan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Kontan, Rabu (3/7).

Baca Juga: Ini 3 Aturan Dokumen Warga yang Berlaku Per 1 Juli 2024, Apa Saja?

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Namun mereka tetap dihimbau untuk melakukan pemadanan sendiri secara mandiri. 

Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP telah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 lalu. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Cara memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NIK dan NPWP harus melalui login di website pajak.go.id.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP:

  • Buka website www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Jika sudah, klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NIk dan NPWP bisa mengikuti cara di sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×