kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan Pajak Barang Mewah diubah


Selasa, 16 Juni 2015 / 12:50 WIB
Aturan Pajak Barang Mewah diubah


Reporter: Adinda Ade Mustami, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah menuai kontroversi, pemerintah akhirnya merevisi beleid mengenai perhitungan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, acuan harga untuk pengenaan PPh pasal 22 tersebut adalah nilai tunai, tanpa memperhitungkan pajak lain-lain.

Penjualan barang sangat mewah terkena PPh pasal 22 sebesar 5% dari harga. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 menyatakan kelompok barang sangat mewah antara lain pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi; kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya; rumah beserta tanahnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2). Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual mencapai lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2 juga masuk dalam kategori ini.

Kemudian, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Juga, kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, keluarlah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015. Namun, perdirjen itu menyatakan, harga acuan pengenaan PPh Pasal 22 adalah harga barang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Dengan ketentuan seperti ini, properti seharga Rp 3,85 miliar bakal tergolong sangat mewah. Sebab setelah terkena PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%, harga jualnya mencapai Rp 5 miliar. "Perdirjennya salah, tapi sudah dibetulkan, yang benar seperti di PMK, harga yang tercantum merupakan harga tunai, sebelum pajak," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (14/6).

Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama menyatakan, pihaknya memang tengah merevisi Perdirjen itu. "Perubahan-perubahannya seperti yang disampaikan Pak Menteri. Salah satu perubahannya mengenai batasan harga yang disebutkan dalam Perdirjen sudah termasuk PPN dan PPnBM)," kata Mekar.

Mekar memperkirakan, dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, revisi aturan tersebut bakal keluar. Saat ini, draf revisi Perdirjen masih menunggu tanda tangan Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×