kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat


Rabu, 25 Maret 2020 / 16:26 WIB
Ditjen Pajak beri relaksasi untuk WP, begini kata pengamat
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi merelaksasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, termasuk pada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty. Batas waktu lapor SPT diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya,skema tersebut efektif memberi stimulus kepada wajib pajak orang pribadi di berbagai negara dalam kondisi saat ini. Sebut saja, Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, dan Arab Saudi. 

Baca Juga: Pandemi virus corona, Ditjen Pajak relaksasi SPT OP dan peserta tax amnesty

“Relaksasi yang sudah dilakukan Indonesia bagi WP dalam situasi saat ini pada dasarnya sudah sangat baik dan memperlihatkan response cepat pemerintah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (25/3).

Darussalam menilai penundaan waktu pelaporan SPT, termasuk bagi peserta tax amnesty sangat rasional. Apalagi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan akibat penyebaran corona virus desease 2019 (Covid-19). Maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar atau force majeur. 

Kendati begitu, Darussalam menghimbau agar otoritas pajak selalu meninjau dan evaluasi stimulus secara berkala. Ini penting untuk menentukan apakah perlu ada stimulus lanjutan atau tidak. 

Di sisi lain, bagi wajib pajak badan pun perlu dikaji lebih dalam. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebaskan/menunda 30% pajak penghasilan (PPh) Badan bagi industri manufaktur dalam paket stimulus jilid II mulai April-September 2020. 

Menurut Darussalam, harus ada perluasan sektor secara bertahap. “Saya sampaikan untuk dikaji secara berkala guna menentukan sektor apa lagi yang membutuhkan relaksasi pajak, misalnya sektor jasa juga harus menjadi perhatian,” kata Darussalam.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT pajak naik tipis karena batas waktu diperpanjang

Sementara itu, untuk kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dinilai belum perlu insentif pajak. Menurut Darussalam saat ini instrumen fiskal yang akan dilakukan akan fokus pada belanja semisal bantuan langsung tunai (BLT) dan alokasi anggaran. 

“Sejauh ini hal tersebut dirasa akan lebih efektif dalam meningkatkan daya tahan aktivitas ekonomi mereka,” ujar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×