kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi pelaporan SPT pajak naik tipis karena batas waktu diperpanjang


Jumat, 20 Maret 2020 / 16:38 WIB
Realisasi pelaporan SPT pajak naik tipis karena batas waktu diperpanjang
ILUSTRASI. Batas waktu diperpanjang hingga April 2020, realisasi pelaporan SPT pajak sampai saat ini hanya naik tipis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat (20/3) mencapai 7,97 juta wajib pajak .

Realisasi tersebut tumbuh tipis 0,9% dibanding periode sama tahun lalu yang masih 7,89 juta wajib pajak. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang dalam seminggu ini pelaporan SPT Tahunan mengalami pelambatan karena relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 dari deadline sebelumnya pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Ditjen Pajak catat jumlah pelaporan SPT Tahunan tumbuh tipis 0,9%

“Juga kita tidak membuka layanan bimbingan dan sosialisasi langsung (tatap muka) lagi karena wabah virus korona ini. Kalau dibandingkan tahun lalu, mendekati akhir Maret 2019 justru semakin banyak yang lapor,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Yoga mengimbau agar wajib pajak tetap menyampaikan SPT Tahunan melalui online secara mandiri dengan bantuan materi-materi yang sudah disediakan di website atau sosial media Ditjen Pajak.

“Teman-teman di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun masih bisa dihubungi melalui telpon atau saluran komunikasi lain apabila perlu bimbingan,” ujar dia.

Informasi saja, total wajib pajak orang pribadi baik SPT Tahunan yang berasal dari karyawan maupun non-karyawan sampai dengan hari ini, sebanyak 7,73 juta wajib pajak atau tumbuh 0,78% dibanding periode sama tahun lalu yakni 7,67 juta wajib pajak.

Lebih rinci, data Ditjen Pajak menunjukkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan mencatat pertumbuhan tahunan di level 1% dengan realisasi SPT Tahunan sebanyak 667.842 wajib pajak. Sementara di periode sama tahun lalu, hingga tanggal 20 Maret masih di kisaran 661.179 wajib pajak.  

Dari sisi pertumbuhan, wajib pajak badan tercatat paling tinggi karena mencapai 232.000 wajib pajak atau lebih tinggi 8,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 214.000 wajib pajak badan.  

Ditjen Pajak juga mencatat dari total 7,97 juta wajib pajak lapor SPT Tahunan, 96% atau sebanyak 7,65 juta wajib pajak telah melaporkannya secara online. Sementara, 318.238 wajib pajak sisanya masih menggunakan cara manual dengan lapor langsung ke kantor pajak.

Baca Juga: Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×