kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak apresiasi pengungkapan meterai palsu


Rabu, 21 Maret 2018 / 17:25 WIB
Ditjen Pajak apresiasi pengungkapan meterai palsu
ILUSTRASI. SOSIALISASI DESAIN METERAI BARU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan apresiasi kepada Tim Satuan Tugas Fismondev Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dari Direktorat Intelijen Perpajakan Ditjen Pajak dan berhasil melakukan pengungkapan perkara penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online.

Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp 6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp 1.500 per keping.

Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 15 miliar.

"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Rabu (21/3).

Pihaknya lanjut Hestu, menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melaporkan kepada kantor polisi terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×