kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.082   15,76   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   4,88   0,46%
  • LQ45 832   1,70   0,20%
  • ISSI 216   0,94   0,44%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 515   1,34   0,26%
  • IDX80 121   0,40   0,33%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,37   0,26%

Ditjen Pajak akan hapus kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama


Selasa, 25 September 2018 / 16:11 WIB
Ditjen Pajak akan hapus kewajiban DHE ditempatkan di bank yang sama
ILUSTRASI. Diskusi mengenai devisa hasil ekspor


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha.

“Ini yang sedang kami bahas. Kemungkinan bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016, menyebutkan deposito harus ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri apabila ingin dikenakan PPh dengan tarif sampai 0%. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 huruf c dari aturan ini.

Asal tahu saja, soal tarif, dalam PMK itu mengatur jika DHE berbentuk dollar AS dan tersimpan dalam deposito satu bulan, pengurangan pajak adalah dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.

Sementara, jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.

Untuk DHE yang disimpan dalam  deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga  atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Nantinya, menurut Yunirwansyah, bagi eksportir yang menempatkan DHE pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE akan mendapat fasilitas yang lebih baik. Namun, hal ini masih dikaji oleh pemerintah apakah dari segi tarif atau prosedur

“Bisa dapat fasilitas nanti. Akan kami review,” ucapnya.

Dari dunia usaha, memang keharusan yang ada dalam PMK itu masih memberatkan. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk mengatakan, dengan adanya ketentuan itu, eksportir jadi kurang fleksibel.

“Terkadang kan bank yang menerima DHE rate depositonya belum tentu lebih bagus,” kata Anne kepada Kontan.co.id, Selasa.

Ia mengatakan, sebenarnya yang menjadi isu terkait aturan PPh atas DHE ini bukan hanya itu, tetapi juga cara bank penerima DHE memastikan bahwa itu uang hasil ekspor.

“Bank penerima DHE pun enggan menjalankan ini karena perlu pastikan itu uang hasil ekspor. Mereka khawatir kalau salah akan kena penalty dari Ditjen Pajak. Jadi, ya mereka tak mau ambil risiko,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×