kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemotongan PPh bunga obligasi dan PPh DHE dieksekusi secepatnya


Senin, 24 September 2018 / 15:33 WIB
Pemotongan PPh bunga obligasi dan PPh DHE dieksekusi secepatnya
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah dan swasta. Rencananya PPh final atas bunga obligasi akan dipotong.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian atas hal ini bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu.

Ia menyebut, rencana ini akan dieksekusi dalam jangka pendek ini.

“Akan selesai secepatnya,” ujar Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, tak hanya untuk Surat Utang Negara, pemotongan PPh ini juga untuk obligasi swasta.

“Kami sedang me-review kembali kebijakan PPh atas bunga, baik bunga surat utang negara maupun obligasi swasta,” kata Hestu kepada Kontan.co.id.

Pembahasan atas pemotongan PPh ini, kata Hestu, juga dilakukan bersamaan dengan perumusan kembali kebijakan atas insentif PPh bagi bunga deposito yang berasal dari devisa hasil ekspor (DHE).

“Ya, termasuk insentif untuk DHE. Untuk arahnya ke mana, nanti kita lihat ya,” ujar dia.

Sebelumnya pada 2016, Kemkeu mengkaji PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen dengan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ide ini menghilang begitu saja seiring pertimbangan pemerintah atas dampak dari rencana tersebut.

Saat ini, aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sementara, untuk WP luar negeri selain BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Sementara, untuk PPh bagi bunga deposito yang berasal dari DHE saat ini diatur dalam PMK 10/2016. Jika DHE berbentuk dollar AS dan tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.

Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.

Untuk DHE yang disimpan dalam  deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga  atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×