kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.941   23,00   0,13%
  • IDX 5.936   -157,61   -2,59%
  • KOMPAS100 766   -19,95   -2,54%
  • LQ45 591   -10,76   -1,79%
  • ISSI 206   -6,62   -3,11%
  • IDX30 330   -4,72   -1,41%
  • IDXHIDIV20 423   -4,31   -1,01%
  • IDX80 88   -2,12   -2,37%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,74%
  • IDXQ30 108   -1,04   -0,95%

Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021


Sabtu, 16 Mei 2020 / 05:45 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan, tahun 2021 masih jadi tantangan bagi otoritas pajak. Situasi ekonomi tahun depan diprediksi masih rapuh dan masih perlu diakselerasi. Sehingga tahun depan belum tentu pajak bisa digunakan kembali difokuskan pada penerimaan.

Namun demikian, setidaknya Ditjen Pajak bisa mengoptimalisasi penerimaan dengan pengenaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan. Dengan langkah ini, penerapannya juga bisa berlandsan belum optimalnya penerimaan PPh orang pribadi. Sebab, untuk wajib pajak badan akan berat.

Baca Juga: Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas

“Pada tahun 2021, besar kemungkinannya pertumbuhan penerimaan pajak akan kebali positif jika dibandingkan dengan realisasi tahun ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).

DDTC  memprediksi penerimaan pajak di tahun ini akan berkisar Rp 1.218,3 triliun-Rp 1.223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh minus 8,2% sampai minus 8,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×