kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021


Sabtu, 16 Mei 2020 / 05:45 WIB
Ditjen Pajak akan buru wajib pajak badan dengan kriteria ini mulai 2021
ILUSTRASI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan, tahun 2021 masih jadi tantangan bagi otoritas pajak. Situasi ekonomi tahun depan diprediksi masih rapuh dan masih perlu diakselerasi. Sehingga tahun depan belum tentu pajak bisa digunakan kembali difokuskan pada penerimaan.

Namun demikian, setidaknya Ditjen Pajak bisa mengoptimalisasi penerimaan dengan pengenaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan. Dengan langkah ini, penerapannya juga bisa berlandsan belum optimalnya penerimaan PPh orang pribadi. Sebab, untuk wajib pajak badan akan berat.

Baca Juga: Alokasi anggaran Rp 70,1 triliun untuk mendukung industri belum jelas

“Pada tahun 2021, besar kemungkinannya pertumbuhan penerimaan pajak akan kebali positif jika dibandingkan dengan realisasi tahun ini,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (14/5).

DDTC  memprediksi penerimaan pajak di tahun ini akan berkisar Rp 1.218,3 triliun-Rp 1.223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh minus 8,2% sampai minus 8,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×