kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak akan atur PPh atas Dimfra dan RDPT


Senin, 24 September 2018 / 22:49 WIB
Ditjen Pajak akan atur PPh atas Dimfra dan RDPT
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen Dana Investasi Infrastruktur (Dimfra) dan atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, rencananya tarif PPh atas dividen Dimfra akan disamakan dengan tarif PPh dari dividen Dana Investasi Real Estate (DIRE). Sementara, tarif PPh dari RDPT akan disamakan dengan reksadana.

“Sedang di-review oleh BKF dan DJP perlakuan PPh atas obligasi swasta dan SUN. Termasuk juga perlakuan terhadap Dimfra dan RDPT, kami sepakat itu dipersamakan,” kata Robert di Gedung DPR RI, Senin (24/9).

“Tapi, so far belum. Jadi sedang digodok,” lanjutnya.

Asal tahu saja, untuk DIRE sendiri, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 mengatur, dividen yang diterima oleh para investor yang tergabung dalam KIK dari special purpose company (SPC) tidak dikenakan pajak.

Sebelumnya, dividen ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sebesar 15%.

Di mana, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.

DIRE atau real estate investment trust (REIT) merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana investor yang diinvestasikan pada aset real estate, aset terkait real estate, atau kas dan setara kas.

Sementara itu, untuk reksadana, pemerintah mengenakan tarif PPh 5% atas obligasi di produk reksadana hingga 2020. Setelah 2020, pemerintah akan memungut pajak 10%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×