kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbit, Apkasi: Harusnya Tak Perlu Bebani APBD


Rabu, 15 Oktober 2025 / 17:18 WIB
Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbit, Apkasi: Harusnya Tak Perlu Bebani APBD
ILUSTRASI. JAKARTA,07/02-KERUK SAMPAH. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan menggunakan eskavator membersihkan sampah-sampah yang menumpuk karena tersangkut di Jembatan KH Abdulah Syafe'i, Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (7/2). KONTAN/Fransiskus Simbolon/07/02/2018. Apkasi menyoroti terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Di mana, kalangan pemerintah daerah berharap implementasi aturan ini tidak semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin, berpendapat bahwa model bisnis pengelolaan sampah di daerah perlu didesain ulang. Menurutnya, skema yang ideal adalah yang mampu menutup biaya operasionalnya sendiri (cost recovery), bukan terus-menerus bergantung pada suntikan dana APBD.

"Menurut saya pengolahan sampah yang baik harusnya cost recovery, sehingga tidak perlu lagi APBD masuk dalam jumlah yang besar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/10).

Baca Juga: Dikritik DPR Soal Sisir Anggaran K/L, Purbaya : Kepentingan Saya Anggaran Terserap

Bupati Trenggalek ini tidak menampik perlunya peran APBD, terutama pada tahap awal seperti untuk proses pengumpulan sampah dari masyarakat. Namun, ia memberikan catatan jika pada tahap pengolahan akhir, pemerintah daerah masih harus dibebani biaya.

Menurut Arifin, jika daerah masih harus membayar tipping fee per ton sampah yang diolah oleh pihak ketiga, maka model bisnis dan teknologi yang digunakan perlu dikaji ulang secara serius.

"Kalau sekedar pengumpulan oke, tapi jika masih dibebani tipping fee per kilogram atau ton sampah dan seterusnya, mungkin harus dikaji penerapan teknologi dan seterusnya," tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 3 Perpres 109/2025 tentang pengolahan sampah jadi energi ini menjelaskan, pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dapat dilakukan melalui Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dan PSE produk ikutan lainnya.

Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi kriteria, pertama ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.

Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.

Ketiga, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL, dan keempat komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Baca Juga: Berbincang Satu Jam dengan Menhan, Surya Paloh Sampaikan Harapan ke Pemerintah

Selanjutnya: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game

Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×