Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Di mana, kalangan pemerintah daerah berharap implementasi aturan ini tidak semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin, berpendapat bahwa model bisnis pengelolaan sampah di daerah perlu didesain ulang. Menurutnya, skema yang ideal adalah yang mampu menutup biaya operasionalnya sendiri (cost recovery), bukan terus-menerus bergantung pada suntikan dana APBD.
"Menurut saya pengolahan sampah yang baik harusnya cost recovery, sehingga tidak perlu lagi APBD masuk dalam jumlah yang besar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/10).
Baca Juga: Dikritik DPR Soal Sisir Anggaran K/L, Purbaya : Kepentingan Saya Anggaran Terserap
Bupati Trenggalek ini tidak menampik perlunya peran APBD, terutama pada tahap awal seperti untuk proses pengumpulan sampah dari masyarakat. Namun, ia memberikan catatan jika pada tahap pengolahan akhir, pemerintah daerah masih harus dibebani biaya.
Menurut Arifin, jika daerah masih harus membayar tipping fee per ton sampah yang diolah oleh pihak ketiga, maka model bisnis dan teknologi yang digunakan perlu dikaji ulang secara serius.
"Kalau sekedar pengumpulan oke, tapi jika masih dibebani tipping fee per kilogram atau ton sampah dan seterusnya, mungkin harus dikaji penerapan teknologi dan seterusnya," tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 3 Perpres 109/2025 tentang pengolahan sampah jadi energi ini menjelaskan, pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dapat dilakukan melalui Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dan PSE produk ikutan lainnya.
Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi kriteria, pertama ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.
Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.
Ketiga, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL, dan keempat komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Baca Juga: Berbincang Satu Jam dengan Menhan, Surya Paloh Sampaikan Harapan ke Pemerintah
Selanjutnya: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game
Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News