Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus denda telah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga Jumat (11/4/2025).
Hal tersebut termuat dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan penghapusan denda telat lapor SPT Tahunan dilakukan lantaran batas akhir lapor SPT pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya Nyepi 1947 Saka dan Idul Fitri 1446 Hijriyah yang cukup lama, yakni hingga 7 April 2025.
"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," kata Dwi dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
Pertimbangan lainnya, kata Dwi, Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi WP dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya.
Adapun penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca Juga: 10,4 Juta Sudah Lapor, Simak Cara Lapor SPT 1770 SS & 1770 S Di Efiling Pajak.go.id
Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan hingga 11 April 2025
Mengacu Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025, WP orang pribadi masih dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenai denda hingga Jumat, 11 April 2025.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024 meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2024," kata Dwi.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui fitur e-filling yang ada di laman https://djponline.pajak.go.id/. Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filling lantaran Indonesia menggunakan sistem perpajakan terpadu.
Di sisi lain Coretax juga masih mengalami banyak kendala.
Baca Juga: Batas Akhir Laporan Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Online Di e-Filing Pajak.go.id