Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) masih melanjutkan proses investigasi terhadap kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan pesawat baru Garuda Airbus A330-900.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengonfirmasi, sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang-barang yang diangkut tersebut memang milik salah satu penumpang.
Baca Juga: Erick Thohir: Pakai filosofi Samurai Jepang, direksi Garuda sebaiknya mundur
“Ini setelah dicocokkan berdasarkan claim tag yang ada di kotak barang tersebut. Kami juga sedang lakukan interview dengan yang bersangkutan,” tutur Deny saat dihubungi, Rabu (4/12) malam.
Kendati begitu, Deni mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas penumpang tersebut selama proses investigasi masih berjalan. Soal sanksi apa saja yang akan dikenakan terkait kasus penyelundupan barang tersebut pun belum dapat ditentukan hingga proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh DJBC selesai.
Menilik dari aturan yang berlaku, pemuatan onderdil bekas moge Harley Davidson dalam penerbangan pesawat dari luar negeri ke wilayah kepabenan Indonesia jelas melanggar aturan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, pada pasal 9, dinyatakan bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai di kantor pabean setempat.
Baca Juga: Soal penyelundupan onderdil Harley Davidson, berikut penjelasan Garuda Indonesia
Pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis melalui Custom Declaration atau pemberitahuan barang impor khusus. Sementara yang diketahui, onderdil moge dan sepeda yang dibawa dalam penerbangan Garuda tersebut bahkan tidak tercantum dalam manifes pesawat.
Selain itu, dalam PMK tersebut juga disebutkan bahwa terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar pabean, maksimal memiliki nilai US$ 500 atau sekitar Rp 7 juta (1 US$: Rp 14.125) per orang untuk setiap kedatangan yang diberikan bebas bea masuk.
“Sedangkan total nilai barang yang ditemukan dalam pesawat itu sekitar Rp 170 juta, sudah melebihi batas aturan pembebasan bea masuk yang berlaku,” lanjut Deni.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir menyentil gaya bisnis Garuda Indonesia
Terlebih lagi, onderdil moge Harley Davidson yang didapati otoritas kepabeanan itu ternyata merupakan barang bekas. Padahal, impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil moge bekas ke dalam wilayah pabean tersebut melanggar Permendag tersebut. Beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir. Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.
Baca Juga: Bawa onderdil Harley Davidson, karyawan Garuda Indonesia siap terima sanksi
Adapun, Deni sekali lagi menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh DJBC masih berjalan. Oleh karena itu, ia belum mau terburu-buru menyimpulkan sanksi apa saja yang akan dikenakan terkait kasus pelanggaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News