kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diteken Jokowi! Cek Postur APBN 2023 Terbaru


Senin, 13 November 2023 / 18:01 WIB
Diteken Jokowi! Cek Postur APBN 2023 Terbaru
ILUSTRASI. Jokowi merevisi sejumlah rincian APBN 2023, mulai dari penerimaan hingga pembiayaan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi sejumlah rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, mulai dari penerimaan hingga pembiayaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.

Revisi APBN 2023 ini dilakukan sejalan dengan kesimpulan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI, pemerintah, dan Bank Indonesia pada saat pembahasan laporan realisasi semester I-2023 dan prognosis semester II-2023.

Penerimaan Perpajakan

Dari sisi penerimaan, Jokowi mengerek penerimaan perpajakan dalam Perpres 75/2023 ditetapkan sebesar Rp 2.118, 34 triliun atau naik 4,8% dari target awal di Perpres 130/2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun.

Adapun rinciannya adalah pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.045 triliun, dari sebelumnya Rp 1.963 triliun. Kemudian ada pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 72,89 triliun.

Nah, pendapatan pajak dalam negeri ini terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.049 triliun, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN & PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun, pendapatan pajak bumi dan bangunan Rp 26,87 triliun, pendapatan cukai sebesar Rp 227,21 triliun, serta pendapatan pajak lainnya Rp 10,79 triliun.

Baca Juga: Batal Diterapkan, Jokowi Hapus Setoran Cukai Plastik dan MBDK di APBN 2023

Sedangkan untuk pajak perdagangan internasional terdiri dari pendapatan bea masuk sebesar Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar sebesar Rp 19,80 triliun.

Jokowi juga merevisi target penerimaan cukai yakni meniadi Rp 227,21 triliun, menurun dibandinhkan target sebelumnya sebesar Rp 245,45 triliun.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah juga mengerek target PNBP dari Rp 441,39 triliun menjadi Rp 515,8 triliun. Adapun peningkagtan ini salah satunya terjadi pada pos kekayaan negara yang dipisahkan (KND), dari sebelumnya Rp 49,1 triliun menjadi Rp 81,53 triliun.

Belanja Pemerintah Pusat

Dari sisi belanja, pemerintah merevisi pada bagian belanja pelayanan umum di unit pengelolaan belanja lainnya yang meningkat dari Rp 117,84 triliun menjadi Rp 155,04 triliun.

Sementara untuk belanja program ekonomi, mengalami peningkatan 13,71% yakni dari Rp 137,12 triliun menjadi Rp 155,92 triliun.

Oleh karena itu, untuk belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) ikut meningkat menjadi Rp 405,29 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 349,29 triliun.

Kemudian, anggaran pendidikan juga dikerek menjadi Rp 624,25 triliun. Anggaran ini meningkat jika dibandingkan dengan target sebelumnya sebesar Rp 612,23 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Target PPN 2023, Sinyal Konsumsi Masyarakat Semakin Melemah?

Pembiayaan Anggaran

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga memangkas pembiayaan anggaran menjadi Rp 479,93 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 598,15 triliun.

Revisi ini terjadi lantaran adanya pemangkasan pembiayaan utang menjadi Rp 421,21 triliun, dari sebelumnya Rp 696,31 triliun dalam Perpres 130/2022. Sementara itu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) meningkat dari Rp 70 triliun menjadi Rp 226,88 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×