kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditanya suap menteri, Rudi lambaikan tangan


Jumat, 16 Agustus 2013 / 10:38 WIB
Ditanya suap menteri, Rudi lambaikan tangan
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/07/2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Kepala Satuan Kerja (SKK) Migas non aktif Rudi Rubiandini pagi ini (16/8) kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya ia justru memilih bungkam sambil menebar senyum.

"Punten... punten," kata Rudi sambil meminta dibukakan jalan untuk masuk ke kantor KPK, Jumat (16/8).

Rudi yang mengenakan kemeja hitam lengan panjang berlapis baju tahanan KPK itu terlihat datang sekitar pukul 10.00 WIB. Sayang ketika ditanya apakah uang yang diterimanya diperuntukkan untuk Menteri ESDM Jero Wacik, ia justru bungkam dan melenggang masuk. Uniknya saat masuk ke dalam gedung KPK, ia justru melambaikan tangan membelakangi awak media.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kedatangan Rudi kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap. Kata dia, mantan Wamen ESDM itu hanya dijadwalkan bersaksi atas petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaja.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×