kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditanya soal gaji ke-13, Sri Mulyani: Saya tidak dapat...


Rabu, 22 Juli 2020 / 06:02 WIB
Ditanya soal gaji ke-13, Sri Mulyani: Saya tidak dapat...
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus 2020 mendatang. 

Namun, gaji ke-13 tersebut tidak akan dirasakan Sri Mulyani. Sebab, gaji ke-13 tidak berlaku untuk pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya. "Iya, enggak dapet (gaji ke-13)," ungkapnya sambil tertawa ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020). 

Baca Juga: Dibagikan Agustus, ini besaran dan komponen gaji ke-13 PNS

Untuk diketahui, ada dua regulasi yang mengatur pemberian gaji ke-13. Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. 

Kedua, PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-struktural. Kedua beleid itu akan diubah sebelum pencairan gaji ke-13, Sebab, masih mengatur, pejabat negara, pejabat Eselon I dan II, serta level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. 

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan pada Agustus 2020, siapa saja yang dapat?

"Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," kata Bendahara Negara itu. Adapun pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini. Terdiri dari PNS pusat senilai Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Tidak Dapat Gaji ke-13"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×