Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) pada Agustus 2020.
Pencairan tersebut sedikit mundur jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni gaji ke-13 dibayarkan pada Juli seiring dengan tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II.
"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Rinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hal itu tercantum dalam PP No.35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya
Aturan pemberian gaji ke-13
Menurut PP tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai pemberian gaji ke-13. Di antaranya adalah gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Sementara itu, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.
Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah