kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lagi, KPK periksa Deddy Kusdinar sebagai tersangka


Kamis, 13 Juni 2013 / 10:47 WIB
Lagi, KPK periksa Deddy Kusdinar sebagai tersangka
ILUSTRASI. Botol vaksin Covid-19 dan jarum suntik terlihat di depan bendera Israel yang dipajang dalam ilustrasi ini yang diambil 11 Desember 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Hambalang Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang.

Menurut kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso, kedatangan kliennya Kamis pagi ini (13/6) untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Hari ini beliau diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya," kata Rudi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut Rudi, perkembangan kasus kliennya saat ini sudah hampir rampung. Rudi pun mengaku pasrah jika KPK akan melakukan penahanan terhadap Dedy. Dia bilang, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Jadi beliau (Deddy) sangat fokus untuk mempersiapkan pemeriksaannya," imbuhnya.

Dalam kasus ini Dedy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Hambalang. Selain Dedy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×