Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Hambalang Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang.
Menurut kuasa hukum Deddy, Rudi Alfonso, kedatangan kliennya Kamis pagi ini (13/6) untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Hari ini beliau diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya," kata Rudi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut Rudi, perkembangan kasus kliennya saat ini sudah hampir rampung. Rudi pun mengaku pasrah jika KPK akan melakukan penahanan terhadap Dedy. Dia bilang, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Jadi beliau (Deddy) sangat fokus untuk mempersiapkan pemeriksaannya," imbuhnya.
Dalam kasus ini Dedy merupakan orang pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Hambalang. Selain Dedy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News