kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disuntik insentif, ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback


Selasa, 16 Februari 2021 / 11:37 WIB
Disuntik insentif, ini besaran tarif PPnBM mobil sedan, SUV, MPV, dan hatchback
ILUSTRASI. Insentif fiskal ini mulai berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret hingga 1 Desember 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sepakat memberikan insentif berupa potongan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Insentif fiskal ini mulai berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret hingga 1 Desember 2021.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur insentif PPnBM mobil diberikan untuk mobil di bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4x2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV). 

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30% maka pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Sementara untuk segmen mobil hatchback, MPV, dan SUV saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Baca Juga: Gelontorkan insentif PPnBM mobil, Kemenkeu tambah anggaran Rp 6,59 triliun

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif PPnBM mobil diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke produk domestik bruto (PDB) sebesar 19,88%. 

Namun demikian, Menko tidak menginformasikan besaran pertumbuhan sektor manufaktur yang bisa ditimbulkan akibat pemberian insentif PPnBM mobil. Dia meyakini PPnBM mobil bisa mendorong dunia usaha.

Airlangga menghitung insentif fiskal ini dapat meningkatkan produksi mobil mencapai 81.752 unit. Di sisi lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menargetkan tahun ini produksi mobil bisa mencapai 750.000 unit.

Artinya, insentif PPnBM mobil mampu menstimulus produksi mobil hingga 10,9% menjadi 831.752 unit. “Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor (KB),” kata Airlangga, Kamis pekan lalu.

Baca Juga: Pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik sejak 2 tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×