Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Maret hingga 1 Desember 2021 pemerintah akan memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Insentif fiskal ini dibukukan dalam pagu anggaran stimulus perpajakan dunia usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyatakan total insentif perpajakan untuk dunia usaha sebesar Rp 53,86 triliun. Angka tersebut naik Rp 6,59 triliun dari pagu sebelumnya yang hanya mencapai Rp 47,27 triliun.
Anggaran insentif perpajakan itu naik salah satunya lantaran pemerintah memberikan potongan PPnBM mobil selama 10 bulan di tahun ini. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Insentif pajak mobil tersebut membuat anggaran insentif perpajakan PEN 2021 nyaris setara dengan realisasi stimulus fiskal tersebut dalam PEN 2020 sebesar Rp 56,12 triliun.
Menkeu berharap besaran bantalan fiskal itu bisa menolong dunia usaha menghadapi dampak pandemi virus corona yang masih berlanjut di tahun ini.
Baca Juga: Pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik sejak 2 tahun lalu
“Insentif fiskal guna membantu dunia usaha,” kata Sri Mulyani saat menghadiri acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2).
Adapun jenis mobil yang diberikan insentif PPnBM yakni kriteria di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan 4x2 atau gardan tunggal. Untuk segmen sedan pada 1 Maret-1 Juni 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM. Kemudian, 2 Juni-1 September 2021 tarif PPnBM menjadi 15%. Lalu, pada 2 September-1 Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.
Sementara untuk segmen gardan tunggal termasuk mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) pada periode pertama dibebaskan dari PPnBM. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik lagi menjadi 7,5%.
Sebagai informasi, insentif PPnBM mobil ini merupakan tambahan dari delapan insentif perpajakan dalam program PEN 2021 yang disampaikan sebelumnya. Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DPT. Kedua, PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP.
Ketiga, insentif bea masuk. Keempat, pembebasan PPh 22 Impor. Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi pajak petambahan nilai (PPN) dipercepat. Keenam, diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Ketujuh, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang berlangsung sejak tahun lalu hingga tahun ini. Kedelapan, PPN tidak dipungut di kawasan berikat (KB) atau melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Selanjutnya: Ini kata pengamat pajak soal diskon PPnBM mobil baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News