Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pendistribusian perangkat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masih terhambat. Sebagian alat masih tertahan di Bea Cukai.
Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Elvius Dailami mengakui pendistribusian perangkat belum merata, khususnya untuk perangkat eyerise scanner dan fingerprint scanner. Saat ini, baru dua kelurahan yang mendapatkan alat lengkap.
Padahal, Kementerian Dalam Negeri menargetkan pelayanan KTP elektronik ini di 197 kabupaten/kota pada 2011 mendatang. "Ini masih tertahan di Bea Cukai, rencananya sore ini akan dikeluarkan," ujar Elvius kepada KONTAN, Senin (1/8).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pengiriman perangkat tersebut dilakukan secara terpisah. Menurutnya, dari 17 perangkat KTP elektronik, 15 perangkat sudah tiba di Jakarta. "Dua peralatan tersbut akan disebar melalui PT Pos Indonesia ke semua kecamatan sehingga bisa beroperasi sekitar 3 Agustus 2011," katanya.
Bukan hanya soal pendistribusian saja yang belum berjalan lancar, lokasi pusat data yang merupakan tempat menyimpan semua data penduduk Indonesia saat ini masih dalam proses. Tempat yang nantinya akan menjadi pusat data nasional tersebut belum selesai dibangun.
KTP tunggal
Kementerian Dalam Negeri menargetkan pekan ini sebanyak 267 kelurahan di DKI Jakarta sudah bisa melayani pembuatan KTP Elektronik. Setiap kecamatan atau kelurahan bisa melayani 400 orang dalam waktu satu hari (10 jam).
Elvius mengatakan, setiap penduduk akan melalui proses yang tidak lama ketika membuat KTP elektronik. Dia mengklaim, paling lama hanya membutuhkan waktu 4 menit saja.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah warga datang ke kelurahan dan kemudian menemui petugas. Nanti petugas akan memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yng telah dimiliki warga yang tercantum dalam KTP asli lama ke dalam sistem komputerisasi.
Kemudian, sistem akan mengeluarkan data diri warga tersebut sesuai NIK yang terdaftar, kemudian data tersebut dicocokkan kembali. Setelah itu, penduduk akan difoto, pengambilan tanda tangan, dilanjutkan dengan pemindaian empat sidik jari kiri (telunjuk-kelingking) dan pemindaian empat sidik jari kanan.
Jika pemindaian sidik jari selesai dilakukan, kemudian dilakukan pemindaian iris mata dan memeriksa keakuratan data oleh pemohon. Jika sudah akurat, baru tanda tangan pernyataan biodata yang benar. "Pemindaian sidik jari dilakukan oleh petugas operator," tambahnya kemudian.
Setelah semua data dimasukkan dan diverifikasi secara langsung kepada warga yang bersangkutan, data di kecamatan atau dikelurahan tersebut akan dikirimkan ke pusat data di Kementerian Dalam Negeri untuk diverifikasi untuk memastikan itu data tunggal. "Setelah dipastikan tunggal, maka KTP elektronik bisa dicetak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News