kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Distribusi film tetap tertutup untuk asing


Senin, 16 Desember 2013 / 18:56 WIB
Distribusi film tetap tertutup untuk asing
ILUSTRASI. Seperti ini mengenali gejala dan menangani diabetes melitus tipe 1 pada anak. foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tarik ulur dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) tampaknya benar-benar terjadi. Sebelumnya, pemerintah sudah menyebut beberapa sektor yang akan dibuka untuk investor asing dalam DNI, tapi kemudian sektor itu kembali ditutup. Bahkan, sebelumnya revisi resmi diluncurkan.

Sektor yang gagal dibuka adalah distribusi film. Padahal, selepas rakor DNI yang digelar di kantor Kementerian Koordinator bidang Ekonomi pada 6 November lalu, Hatta Rajasa didampingi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyebut distri busi filim akan ikut dibuka untuk asing.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan, distribusi film tertutup penuh untuk asing.

Menurut Mahendra, alasan kembali ditutupnya distribusi asing ini karena setelah mendapat masukan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Menurut mereka, distribusi film bukan merupakan prioritas dan masih akan dimatangkan kembali. Sehingga, tidak jadi dimasukkan sekarang," jelasnya di Jakarta, Senin (16/12).

Kabarnya, selama ini distribusi film masuk ke bidang usaha perdagangan. Seharusnya masuk ke bidang pariwisata dan industri kreatif maka perlu ada perubahan undang-undang. Perbedaan lainnya sejak rakor di awal November lalu adalah komposisi share untuk pengelolan bandara.

Sebelumnya pengelolaan bandara akan dibuka 100% bagi asing. Namun di pertengahan Agustus ini malah kembali berubah. Menurut Mahendra, yang akhirnya disetujui dalam pengelolaan bandara untuk asing hanya 49%. Sisanya untuk investor lokal.

Alasannya, hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Jadi tak mungkin pengelolaan bandara dapat 100% untuk asing sebelum ada revisi UU.

Selain itu, besaran tersebut sudah cukup sesuai dengan perkembangan terlebih setelah pemerintah berdiskusi dengan perusahaan pengelola bandara baik dalam negeri maupun luar negeri.

Nah, perubahan tidak terjadi pada kebijakan lainnya seperti operator pelabuhan dan terminal darat. Keduanya malah akan dibuka hingga 95%. Skema dalam pengelolaan infrastruktur transportasi ini akan menggunakan public private patnership (PPP). Hal ini juga berlaku untuk operator kereta api.

Sebenarnya, masih ada lagi sektor yang akan dibuka dan sempat diumumkan yaitu untuk uji kelayakan kendaraan bermotor. Namun belum jelas nasibnya, akan tetap dibuka atau kembali tertutup untuk asing.

"Yang berbeda dari sebelumnya memang hanya operator bandara dan distribusi film," jelas Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra menyebut minggu ini akan kembali dilangsungkan rakor DNI. Dan ditargetkan akhir tahun dapat segera disahkan sehingga tahun depan dapat diimplementasikan.

Ekonom Utama Bank Dunia untuk Indonesia Ndiame Diop pun menilai revisi DNI ditunggu oleh investor asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×