kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi DNI belum juga sampai ke Presiden


Kamis, 14 November 2013 / 13:38 WIB
Revisi DNI belum juga sampai ke Presiden
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Jakarta, Senin (29/11).Sejumlah Emiten Terdampak Pelemahan Rupiah, Analis Rekomendasikan Saham ICBP ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2021.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah belum juga merampungkan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Padahal, awalnya pemerintah merencanakan revisi tersebut keluar pada Oktober 2013 kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan atau lebih dikenal dengan DNI belum sampai ke meja Presiden. Revisi baru dibahas di level rapat koordinasi kementerian perekonomian.

Menurut Hatta, revisi ini berlangsung alot karena pemerintah mesti melihat kepentingan nasional dan untung rugi sektor yang ingin dibuka untuk asing. "Jangan sampai korbankan kepentingan nasional," ujar Hatta, Kamis (14/11).

Sekedar mengingatkan, pemerintah berencana membuka 15 sektor usaha untuk asing. Antara lain: opertor bandara, operator pelabuhan, jasa kebandaraan, uji kelayakan jalan bagi kendaraan bermotor (KIR), terminal penumpang dan terminal barang, periklanan hingga distribusi film.

Selain itu, relaksasi juga diberikan dengan membolehkan asing menambah kepemilikan saham yakni di bidang farmasi, telekomunikasi serta multifinance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×