kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021, Wamenkeu: Demi dorong percepatan konsumsi


Senin, 20 September 2021 / 06:00 WIB
Diskon PPnBM berlaku hingga Desember 2021, Wamenkeu: Demi dorong percepatan konsumsi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor hingga 100% diperpanjang hingga Desember 2021.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah tersebut.

“Tadinya insentif pengurangan 100% sampai dengan bulan Agustus. Ini baru kami perpanjang. Silakan dinikmati PPnBM gratis sampai dengan bulan Desember 2021,” ujar Wamenkeu secara daring dalam acara Wealth Wisdom yang diselenggarakan Bank Permata, Jumat (17/9).

Wamenkeu menjelaskan perpanjangan diskon PPnBM ini bertujuan untuk mendorong percepatan konsumsi yang sempat menurun akibat munculnya varian Delta Covid-19. Perpanjangan PPnBM ini menjadi komplemen diskon lain yang masih diberikan pemerintah, yakni PPh 25, PPh Final UMKM, dan penurunan PPh Badan.

“Sekarang varian Deltanya sudah melandai, penularan melandai. Ini saatnya melakukan proses produksi yang lebih cepat lagi,” kata Wamenkeu.

Harapannya, perpanjangan insentif ini dapat membangkitkan daya beli masyarakat sehingga membantu pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga akhir tahun 2021, begini penjelasan pemerintah

“Kami berharap ini menjadi insentif untuk konsumen. Konsumen kemudian membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotornya kemudian diproduksi di bawah 1.500 cc itu TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sangat tinggi, mempekerjakan pekerja, dan bisa menggulirkan pendapatan kembali. Ini yang kita lihat, momentum kita dorong. Sehingga untuk kendaraan bermotor kami berikan perpanjangan,” ujar Wamenkeu.

 Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan insentif pajak yang diberikan merupakan bentuk dari dukungan pemerintah kepada dunia usaha pada saat krisis. Ketika kondisi sudah kembali normal, Wamenkeu berharap para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan.

“Kami lihat bahwa kondisi ekonominya kalau bisa kembali normal, maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik, Maka pada saat itu, kami harapkan kita sama-sama bayar pajak lagi,” kata Wamenkeu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pemerintah diperbolehkan melebarkan defisit di atas 3% hingga tahun 2022. Maka dari itu, pemerintah harus melakukan konsolidasi fiskal agar tahun 2023 defisit bisa kembali di bawah 3%.

“Kami menginginkan APBN yang sehat. APBN yang sehat tetap diperlukan oleh seluruh masyarakat, diperlukan oleh perekonomian, investment climate, juga untuk menjadi daya tarik bagi investasi. Ini harus kami rancang sehingga defisitnya turun secara gradual, tidak tiba-tiba turun drastis. Di sinilah kemudian perlu menjaga keseimbangan di penerimaan, pada belanja negara. Kami harus rancang dengan baik,” ujar Wamenkeu.

Selanjutnya: Diskon PPnBM, Menkominfo: Yang terlanjur bayar akan dikembalikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×