kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Disebut terkait Hambalang, menteri keuangan kaget


Jumat, 02 November 2012 / 17:16 WIB
Disebut terkait Hambalang, menteri keuangan kaget
ILUSTRASI. Sejumlah pasien COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Pool/wsj.


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kaget atas hasil audit proyek Hambalang. Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bukan merupakan laporan yang lengkap.

Hasil audit BPK menyatakan, Agus Martowardojo menyetujui anggaran tahun jamak bagi proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Bogor. Auditor negara menyatakan persetujuan pemberian kontrak tahun jamak ini tidak sesuai peraturan. "Saya pribadi agak kaget dan memang saya kaget karena seharusnya kualitasnya bisa lebih baik," jelasnya, Jumat (2/11).  

Agus bercerita mengetahui proyek Hambalang pada 1 Desember 2010 ketika ada nota dinas mengenai permohonan persetujuan proyek tahun jamak. Dalam nota tersebut, Agus mengaku tidak menyetujui dan tidak menolak proyek tersebut. "Tapi saya katakan selesaikan. Kalau kami katakan selesaikan itu artinya harus sesuai aturan," jelasnya.

Agus mengatakan, Kementerian Keuangan bekerja dengan referensi utama Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 6,8 dan 9. Dalam beleid tersebut intinya menunjukkan dengan jelas tugas Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan tugas Kementerian/Lembaga yang mendapat delegasi wewenang presiden untuk menjalankan fungsi sebagai pengelola atau kuasa anggaran.

Rujukan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tentang tugas dan fungsi K/L yang telah mendapat delegasi untuk menyelenggarakan anggaran. Selain itu, Agus bilang dalam pelaksanaan tugas, kewenangan boleh didelegasikan tapi tanggung jawab tidak boleh didelegasikan.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, audit hambalang itu hanya untuk memotret proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 243 miliar itu. Dalam potret tersebut disebutkan bahwa semua pimpinan lembaga negara wajib mengetahui hak dan kewajibannya. "Kalau mereka tidak tahu hak dan kewajibannya itu suatu kelalaian," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×