kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK menggeledah kantor rekanan Kemenpora


Kamis, 01 November 2012 / 19:14 WIB
KPK menggeledah kantor rekanan Kemenpora
ILUSTRASI. Memutuskan pindah kerja, maka juga harus paham soal pajak penghasilan yang akan dikenakan di kantor baru. Bisa saja kenaikan gaji setelah dipotong pajak, jumlahnya tidak sesuai harapan. pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/08/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hari ini (1/11) mendatangi sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Sport Center Hambalang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, KPK datang untuk menggeledah sejumlah perusahaan rekanan
Kementrian Pemuda dan Olehraga (Kemenpora) sejak pukul 11.00 WIB. 

Penggeledahan berlangsung antara lain di kantor PT Global daya Manunggal di Kota Bambu Selatan nomor 3, Jakarta Barat dan kantor PT Metaphora Solusi Global.

Selain menggeledah perkantoran, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah rumah yang berada di beberapa lokasi.

KPK menerjunkan sekitar delapan orang penyidik dalam upaya penggeledahan itu. Namun Johan tidak menjelaskan dokumen apa yang dicari KPK dari tempat-tempat tersebut.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus Hambalang. Bahkan KPK sudah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka. KPK juga masih menunggu laporan hasil penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×