kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Dirut PT DGI tersangka proyek Wisma Atlet


Senin, 21 Desember 2015 / 13:31 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Senin (21/12).

Sayangnya, sampai saat ini, KPK masih belum menginformasikan kapan DP bakal diperiksa.

Terkait perkara yang menjeratnya, DP diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus proyek pembangunan Wisma Atlet ini sudah menyeret M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Nazaruddin dihukum Mahkamah Agung penjara tujuh tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×