Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai tersangka dalam perkara pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Senin (21/12).
Sayangnya, sampai saat ini, KPK masih belum menginformasikan kapan DP bakal diperiksa.
Terkait perkara yang menjeratnya, DP diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus proyek pembangunan Wisma Atlet ini sudah menyeret M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Nazaruddin dihukum Mahkamah Agung penjara tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News