Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kas negara berupa Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp Rp 457,5 triliun yang mengendap di Bank Indonesia, dan dari jumlah itu sebanyak Rp 200 triliun sudah dipindahkan ke perbankan bukanlah yang tertinggi sepanjang sejarah.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, kas negara yang mengendap pernah tembus Rp 600 triliun.
"Sebenarnya tertinggi itu saat Covid karena kita harus menyiapkan dana untuk bayar vaksin, bayar rumah sakit, bayar ini itu. Di zaman Covid itu bisa sampai Rp 600 triliun uang yang kita hold," kata Prima di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Realisasi Serapan Belanja K/L 2025 Lambat, Anggarannya Berpotensi Jadi SAL
Ia menambahkan, setelah era krisis pandemi Covid-19 berakhir, pemerintah tak lagi perlu menumpuk dana menganggur hingga sebesar itu. "Nah dengan selesainya Covid, ini mulai turun. Nah sekarang kalau ditanya normalnya (SAL) berapa ya tergantung. Jadi bisa saja kita cuma butuh sekitar Rp 300 triliun kalau penerimaannya tepat waktu, kita bisa issued bond tepat waktu, dan belanjanya tidak ada tambahan," ujarnya.
Sebagai catatan, posisi SAL sebelum pandemi Covid-19, yakni pada 2019 sebesar Rp 212,6 triliun. Kemudian naik menjadi Rp 388,1 triliun di 2020, Rp 337,7 triliun di 2021, Rp 478,9 triliun di 2022, Rp 459,5 triliun di 2023, dan Rp 457,5 triliun di 2024.
Prima menekankan, penentuan besaran SAL akan selalu disesuaikan dengan kondisi perekonomian, baik global maupun domestik, agar kebutuhan belanja negara bisa terpenuhi tepat waktu.
Baca Juga: Uang Pemerintah yang Disimpan di BI Kian Menipis, Masih Aman?
"Jadi sekarang kita bisa, oh kita sekarang lagi kebanyakan, ya enggak apa. Jadi kebanyakan bisa digunakan untuk yang lain. Tapi nanti dengan catatannya nanti kalau kurang ya kita issuance bond," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan belanja dihitung secara rinci setiap bulan.
"Masalah kebanyakan apa enggak ya ini tergantung kebutuhan kita dan ini kebutuhan dibreakdown per bulan. Bulan ini kita butuhnya apa itu kita lakukan, saya ada pergerakan harinya karena kita harus bayar DAU tanggal 1, harus bayar gaji tanggal 1, DAK tanggal 15 dan lain-lain, ya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pemerintah tidak akan lagi membiarkan dana menganggur menumpuk di BI, sehingga memindahkannya ke Himbara sebesar Rp 200 triliun.
Selanjutnya: Nestle Teken Komitmen Halal, Dukung Sertifikasi 5.000 UMKM
Menarik Dibaca: Film Rangga dan Cinta Kembali Tayang, Produser Lihat Peluang Kolaborasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News