kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Dirjen Pemasyarakatan akui Gayus makan usai sidang


Senin, 21 September 2015 / 20:44 WIB
Dirjen Pemasyarakatan akui Gayus makan usai sidang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak membenarkan bahwa terpidana Gayus Tambunan makan-makan di luar tahanan seusai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Hal tersebut, kata Wayan, telah diakui petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang mengawal Gayus.

"Untuk makan betul juga, sudah kita periksa petugasnya," ujar Wayan saat dihubungi, Senin (21/9).

Menurut petugas lapas, kata Wayan, mulanya mereka diajak makan oleh pengacara Gayus. Petugas yang mengawal pun akhirnya menuruti.

"Sudah ditanya teman-teman, kenapa mau. Karena pertama, alasannya, 'kami juga lapar'," kata Wayan.

Wayan mengatakan, Gayus dikawal oleh dua petugas lapas dan satu polisi. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap petugas masih dilakukan. Gayus juga telah diisolasi sejak pagi karena memanfaatkan waktu luangnya dengan tidak sesuai dengan tujuan saat di luar tahanan.

"Sementara belum ada hukuman (bagi sipir), harus ada berita acara dulu. Nanti diusulkan (ke Kakanwil), mengapa dia (berlaku di luar aturan), Gayus kasih duit, tidak," kata Wayan.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan bahwa Gayus Tambunan pernah keluar tahanan Lapas Sukamiskin. Menurut dia, pihak lapas memberikan izin kepada Gayus keluar tahanan pada 9 September 2015 dalam keperluannya menghadiri sidang gugatan perceraian istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×