kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.316   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.190   23,44   0,33%
  • KOMPAS100 1.051   6,82   0,65%
  • LQ45 807   5,27   0,66%
  • ISSI 234   2,22   0,96%
  • IDX30 416   -0,34   -0,08%
  • IDXHIDIV20 486   -0,17   -0,04%
  • IDX80 118   0,95   0,81%
  • IDXV30 120   1,10   0,92%
  • IDXQ30 134   -0,01   0,00%

Beredar foto Gayus nongkrong di cafe


Senin, 21 September 2015 / 11:41 WIB
Beredar foto Gayus nongkrong di cafe


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain, beredar di media sosial.

Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memeroleh izin dari Lapas Sukamiskin.

"Keluar dari Lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).

Untung mengatakan, sedianya ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak Lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan.

Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar ke luar Lapas atau tidak.

"Saya hanya menangani PK. Jadi tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.

Dihubungi terpisah, mantan pengacara Gayus, Hotma Sitompul menilai foto itu belum tentu benar. Bisa saja foto itu hanya direkayasa.

"Apa fotonya benar? Kan bisa diatur foto di restoran," kata Hotma.

Jika pria dalam foto itu memang Gayus, Hotma menilai wajar jika mantan kliennya itu makan di luar tahanan.

Lagipula, kata dia, belum dapat dipastikan kapan foto itu diambil.

"Kalau dia pergi ke sidang, terus pulangnya pergi ke warung, kan enggak ada salahnya," ujar Hotma.

Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya.

Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman 2 tahun bui.

Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara.

Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang US$ 659.800 dan S$ 9,68 juta yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi 8 tahun penjara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×