kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Dirjen Pajak: Tidak perlu ada kementrian pajak


Minggu, 18 Mei 2014 / 13:23 WIB
ILUSTRASI. Lionel Messi, GOAT, punya lima gol terindah alias Galazo dalam bahasa slang bangsa Amerika Latin


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, prioritas memaksimalkan kinerja segenap jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah perlakuan khusus di bidang insentif sistem. DJP tidak bisa diperlakukan sama dengan instansi lain mengingat tugasnya mengumpulkan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sebaliknya, fungsi pengumpul pajak dengan tugas kementrian, tidak diperlukan. "Saya tidak bicara independensi, tidak perlu kementerian pajak, catat itu," tegasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (16/8).

Fuad menilai, ketimbang ada menjadi kementerian mandiri, DJP lebih menginginkan pemberian sistem khusus agar lebih fleksibel dalam menata struktur organisasi. Dus, tata cara pelaksanaan dan administrasi perpajakan bisa diubah sesuai dengan perkembangan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Kepala Subbagian Organisasi Sekretariat DJP Bora Darusalam menyebut gerak-gerik DJP dalam mendesain struktur organisasi masih sangat terbatas, terutama dalam hal sumber daya manusia. Padahal, DJP dibebankan tugas mengumpulkan dana demi kelangsungan pembiayaan negara. "Kewenangan ini penting karena ruang kendali DJP semakin meluas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×