kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Insentif Tax Allowance bagi perusahaan repatriasi


Minggu, 18 Mei 2014 / 10:42 WIB
Insentif Tax Allowance bagi perusahaan repatriasi
Katalog harga promo JSM Indomaret 23-25 Desember 2022, promo hanya 3 hari untuk kemudahan dan kenyamanan belanja di akhir pekan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mendapat titik cerah menetukan insentif untuk mendorong perusahaan kembali menempatkan modalnya di sini dari luar negeri. Bagi perusahaan yang melakukan repatriasi, pemerintah akan memberikan insentif tax allowance.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif  pajak penghasilan (PPh) ini diberikan untuk perusahaan yang melakukan repatriasi dengan menanam modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu."Tax allowance berlaku bagi perusahaan yang melakukan repatriasi," ujar Bambang pekan lalu.

Dengan berlakunya tax allowance berarti perusahaan akan mendapatkan pengurang pajak. Artinya, perusahaan akan mendapatkan kompensasi kerugian di atas lima tahun tapi tidak lebih dari sepuluh tahun.

Sebelumnya sektor yang mendapatkan kompensasi kerugian hanyalah pada lima bidang. Pertama, penanaman modal baru yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat. Kedua, mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Ketiga, penanaman modal baru yang memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 10 miliar

Keempat, perusahaan yang mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu lima tahun. Kelima, menggunakan bahan baku atau komponen dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Nah, repatriasi rencananya bakal masuk dalam sektor tersebut. Hal ini sama dengan rancangan pemerintah sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan opsi double deduction atau pengurangan pajak ganda. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, insentif tax allowance tak terlalu besar menarik investor. Namun, Undang-Undang Pajak dalam negeri tidak mengenal double deduction dan perlu merevisi UU bila hal tersebut diinginkan.

Karenanya opsi tax allowancew adalah opsi insentif yang dimungkinkan. Targetnya, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Tax Allowance ini bisa segera keluar dalam waktu dekat.

Bikin betah asing

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat, sasaran pemerintah adalah perusahaan-perusahaan asing agar tidak membawa keuntungannya ke luar negeri. Jika keuntungan mereka tidak dibawa ke markas induk, artinya perusahaan asing perlu melakukan ekspansi di Indonesia atau reinvestasi.

Kalau ingin perusahaan reinvestasi, pemerintah harus menciptakan iklim ekonomi yang baik. Menurut Purbaya, iklim ekonomi yang baik adalah menjaga pertumbuhan tetap terkendali. "Kalau sekarang pertumbuhan melambat, mau diberi double deduction pun mereka  tidak akan tertarik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×