kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Jangan Tunggu Jatuh Tempo


Kamis, 25 Januari 2024 / 15:38 WIB
Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Jangan Tunggu Jatuh Tempo
ILUSTRASI. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk mulai segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Suryo bilang, saat ini sudah banyak wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telah melayangkan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Untuk itu, ia mengingatkan kepada WP OP untuk tidak menunggu sampai batas lapor SPT Tahunan di 31 Maret 2024.

"31 Maret 2024 ini kan sudah jatuh tempo. Saya mengajak teman-teman wajib pajak, sekecil apa pun penghasilan anda, berapapun penghasilan anda, yuk kita laporkan SPT Tahunannya," ujar Suryo dalam Podcast Cermati, Kamis (25/1).

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023 Melampaui 800.000

Ia menyampaikan, pelaporan SPT ini merupakan salah satu dari tanggung jawab wajib pajak kepada suatu negara. Oleh karena itu, berapa penghasilan yang didapatkan wajib untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

"Walaupun nihil karena sudah dipotong oleh pemberi kerja misalnya, ya gak papa. Silahkan dilaporkan," katanya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu telah mencatat sebanyak 848.755 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Ini terdiri dari SPT Tahunan Badan sejumlah 37.423 SPT dan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 848.755 SPT.

Baca Juga: Pengawasan Diperkuat! Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Diramal Meningkat

Suryo menambahkan, beberapa tahun terakhir ini, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online dengan presentasi sekitar 99,5%. Ini sebagai salah satu upaya DJP Kemenkeu dalam memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Ini yang selalu kita sampaikan, lapor online lebih mudah. Gak perlu kemana-mana, buka saja Handphone kita sampaikan. Karena kita sudah bisa mulai mengakses segala sesuatu layanan melalui alat-alat yang kita miliki," terang Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×