kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengawasan Diperkuat! Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Diramal Meningkat


Kamis, 18 Januari 2024 / 18:36 WIB
Pengawasan Diperkuat! Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Diramal Meningkat
ILUSTRASI. Rasio Kepatuhan SPT Tahunan di tahun ini diproyeksi naik


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan akan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono memperkirakan, rasio kepatuhan melaporkan SPT pada tahun ini akan mencapai 91,86%. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun lalu yang sebesar 88%.

Menurutnya, ada dua hal yang menjadi pendorong peningkatan rasio kepatuhan wajib pajak. Pertama, kesadaran wajib pajak terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang masif dan potensi sanksi yang dapat diterapkan DJP Kemenkeu.

Kedua, pengawasan kepatuhan formal dan material yang semakin intensif dengan dukungan teknologi informasi yang terus dikembangkan.

Baca Juga: Sebanyak 886.178 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

"Rasio kepatuhan pelaporan pajak di 2024 dapat mencapai 91,86%," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (17/1).

Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menambahkan, kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini bisa lebih baik jika dibandingkan tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yakni sarana penyampaian yang lebih praktis.

Di samping itu, masyarakat terutama orang pribadi juga sudah memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap kewajiban. Di sisi lain, tren tingkat kepatuhan formal dari tahun ke tahun semakin baik. Termasuk di tahun 2020 dan 2021 ketika terjadi pandemi, tingkat kepatuhan juga meningkat.

Misalnya saja pada tahun 2022, tingkat kepatuhan tercatat sebesar 86,8%, sementara pada tahun 2021 sebesar 84,07%, tahun 2020 sebesar 77,63%, tahun 2019 sebesar 73,06% dan tahun 2018 sebesar 71,10%.

"Meski demikian, tentu ada tantangan yang harus diwaspadai DJP. Misalnya, hal-hal yang bisa memengaruhi kepercayaan masayarakat terhadap DJP. Jadi, penting bagi DJP untuk terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan," terang Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×