kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 886.178 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023


Kamis, 18 Januari 2024 / 18:16 WIB
Sebanyak 886.178 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023
ILUSTRASI. Sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 848.755 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Ini terdiri dari SPT Tahunan Badan sejumlah 37.423 SPT dan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 848.755 SPT.

Hanya saja, Dwi tidak menyampaikan berapa target pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini lantaran masih dalam pembahasan internal.

"Target pelaporan SPT Tahunan masih dalam pembahasan internal," ujar Dwi kepada Kontan.co.id , Rabu (17/1).

Baca Juga: Tak Cukup Insentif Fiskal, Pemerintah Harus Revisi Batas Bawah Pajak Hiburan Malam

Di sisi lain, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun 2023 mencapai di kisaran 88%. Nah, dari total 19,4 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan, baru ada 17,1 juta wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebetulnya jumlah wajib pajak yang kita expect menyampaikan SPT ada 19,4 juta. Jadi kira-kira sampai saat ini masih 88%-an lah wajib pajak yang menyampaikan SPT sampai dengan akhir tahun 2023," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).

Berdasarkan catatan DJP, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 adalah sebesar 86,8%. Artinya, rasio kepatuhan formal pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2017 sebesar 72,58%, menurun pada 2018 menjadi 71,10%. Pada tahun 2019 naik lagi menjadi 73,06%, kemudian pada tahun 2020 mencapai 77,63%, dan meningkat di tahun 2021 menjadi 84,07%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×