kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sebanyak 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023


Senin, 08 Januari 2024 / 15:50 WIB
Sebanyak 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023
ILUSTRASI. JAKARTA,13/3-TARGET PENERIMAAN PAJAK. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi penerimaan pajak pada bulan pertama tahun i2023 mencapai Rp 162,23 triliun. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 48,60% dibandingkan periode Januari 2022. Penerimaan pajak itu setara 9,44% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada ribuan Wajib Pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 219.593 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 8 Januari 2024.

Baca Juga: Ini Skema Baru Penghitungan PPh 21 untuk Artis Hingga Selebgram

Adapun rincian Wajib Pajak yang telah melaporkan adalah 208.997 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.596 Wajib Pajak Badan.

"Terimakasih kepada Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan bahkan baru tanggal 8 Januari," ujar Dwi kepada awak media di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Senin (8/1).

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segara melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Baca Juga: Tahun 2023, Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat Menjadi 88%

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×