kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak kerjasama data & hukum dengan 5 pihak


Rabu, 20 Mei 2015 / 20:28 WIB
Ditjen Pajak kerjasama data & hukum dengan 5 pihak
ILUSTRASI. Kapal tunda atau tugboat milik PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hari ini (20/5) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian pertukaran data  dan informasi serta perlindungan hukum.

Sejumlah pihak yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak, antara lain Bank Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Sosial dan Komisi Pemilihan Umum. "Pertukaran data dan informasi serta kesepakatan bantuan penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi pegawai pajak yang melaksanakan tugas ," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama dalam siaran persnya, Rabu (20/5).

Penandatanganan kerjasama disaksikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Langkah ini diambil untuk mensukseskan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Upaya ini juga sebagai bagian meningkatkan kepatuhan Wajb Pajak dan mencapai target penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×