Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin, Kamis (31/3/2016). Dalam OTT itu, KPK menangkap tiga orang.
"KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan, Kamis 31 Maret 2016 pukul 9 pagi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dua orang yang ditangkap KPK merupakan petinggi di BUMN berinisial PT BA. Adapun dua orang itu adalah SWA yang merupakan Direktur Keuangan PT BA dan DPA selaku manajer senior.
Sementara satu orang yang ditangkap berasal dari pihak swasta, yang berinisial MRD. Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Agus kemudian menjelaskan kronologi tangkap tangan itu. Kronologi bermula saat KPK mengetahui ada komunikasi antara MRD dan DPA pada Rabu (30/3/2016). "Pukul 21.00, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu," ucap Agus.
KPK kemudian membuntuti. Pertemuan keduanya berlangsung pukul 08.20 WIB di hotel yang dijanjikan. "Saat penyerahan dari DPA ke MRD di lantai 1, di toilet pria," ujar Agus Rahardjo.
KPK menduga uang US$ 148.835 itu diserahkan untuk menyelesaikan kasus PT BA yang saat ini ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk menangani kasus ini, KPK pun bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua saksi dari Kejati DKI, yang berinisial SS dan TS. Uang sebesar US$ 148.835 juga diamankan KPK sebagai barang bukti.
(Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News