kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Direktur Perdata Kemenkumham diduga terima suap


Kamis, 10 Oktober 2013 / 10:42 WIB
Direktur Perdata Kemenkumham diduga terima suap
ILUSTRASI. Harga Saham PTBA Melemah Pada Senin (6/6), Analis Rekomendasi Buy, Ini Alasannya


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sri Haryanto diduga menerima suap terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata.

Lilik disebut mendapat uang Rp 95 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat. Amplop berisi uang tersebut awalnya diserahkan melalui staf Direktorat Perdata.

"Staf Direktorat Perdata menerima amplop coklat dari seseorang untuk diserahkan kepada Direktur Perdata. Amplop coklat tersebut kemudian diserahkan oleh pejabat tersebut melalui jenjang hierarki hingga akhirnya sampai ke Direktur Perdata," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (9/10/2013).

Perbuatan Lilik itu dilaporkan ke Wamenkumham Denny Indrayana dan disampaikan kepada tim Inspektorat Jenderal. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap Lilik dan pihak terkait pada Jumat (4/10/2013).

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah," kata Amir.

Setelah pemeriksaan itu, tim menyita amplop coklat tua berisi uang pada Sabtu (5/10/2013) dini hari.

Amir menjelaskan, awalnya sudah ada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan itu. Menurut Amir, saat ini, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×