kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

KUHAP Baru Berlaku, Beneficial Owner Bisa Kena Jerat, Korporasi Harus Lebih Patuh


Sabtu, 07 Februari 2026 / 15:38 WIB
KUHAP Baru Berlaku, Beneficial Owner Bisa Kena Jerat, Korporasi Harus Lebih Patuh
ILUSTRASI. Sinergisitas pelaksanaan KUHP-KUHAP baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ada uji materi, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap pada 2 Januari 2026. Pemberlakukan ini  akan membawa implikasi luas terhadap iklim usaha dan kepastian hukum di Indonesia.

Perubahan hukum acara pidana ini tak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, juga memengaruhi cara korporasi mengelola risiko hukum dan berinteraksi dengan regulator.

Sartono, Partner Dentons HPRP menegaskan, hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial dan perkembangan dunia usaha. Menurutnya, kepastian hukum merupakan faktor krusial dalam mendorong investasi ke Indonesia.

“Hukum tidak berdiri sendiri. Ia mengikuti perkembangan, termasuk dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, pertanyaan utama yang muncul selalu soal kepastian hukum,” ujar Sartono, dalam Law and Regulations Outlook 2026,  Kamis (5/2),

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana nasional. KUHAP baru tidak dapat dipisahkan dari KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mengalami pembaruan.

Baca Juga: KUHAP dan KUHP Baru Ramai-Ramai Digugat, Minta MK Lakukan Uji Materiil

“KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang Hukum Pidana adalah satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” ujar Asep.

Menurut Asep, pembaruan ini membawa pergeseran paradigma dari pendekatan punitif ke pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya orientasi penyelesaian perkara pidana.

“Dulu orientasinya penjara. Sekarang lebih pada rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini mengubah cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” katanya.

Dalam konteks korporasi, Asep menjelaskan, sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan yang dapat dikenakan kepada korporasi.

Pertanggungjawaban pidana juga dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner alias penerima manfaat akhir. Bahkan, perusahaan dapat dipidana apabila dianggap melakukan pembiaran atas tindak pidana yang diketahui.

Dari sisi aparat penegak hukum, Neneng Rahmadini, Kepala Kejaksaan Negeri Metro menjelaskan, KUHAP baru memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu dengan batas waktu dan kewenangan yang lebih jelas.

“Pembaruan KUHAP bertujuan mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Dari perspektif dunia usaha, Perdana Saputro, SVP Division Head of Corporate Legal Mind Id menilai, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Tanpa perubahan cara pandang aparat penegak hukum, semangat pembaruan berpotensi kembali dijalankan secara kaku dan legalistik.

“KUHAP baru merupakan ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan benar-benar dirasakan adil oleh para pencari keadilan,” kata Perdana.

Dari kalangan praktisi hukum, Timothy Joseph Inkiriwang, Partner Dentons HPRP mengulas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Sebelum KUHAP 2026, pengaturan pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Kini, korporasi secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.

"Korporasi perlu memperkuat kebijakan kepatuhan, tata kelola perusahaan, serta dokumentasi pengambilan keputusan. Selain itu, pendekatan restorative justice menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha," papar Timothy. 

Selanjutnya: Carrick Minta MU Tak Ambil Keputusan Reaktif Soal Manajer di Tengah Tren Positif

Menarik Dibaca: Semifinal BATC 2026 : Berikut Skuad Tim Putra Indonesia Melawan Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×