kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.374   -46,00   -0,28%
  • IDX 8.003   66,95   0,84%
  • KOMPAS100 1.114   7,09   0,64%
  • LQ45 817   3,09   0,38%
  • ISSI 269   3,17   1,19%
  • IDX30 424   2,42   0,57%
  • IDXHIDIV20 491   2,64   0,54%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   1,39   1,06%
  • IDXQ30 137   0,86   0,63%

Menkumham: Jerry Jordan bukan saksi kunci Freddy


Kamis, 05 September 2013 / 15:53 WIB
Menkumham: Jerry Jordan bukan saksi kunci Freddy
ILUSTRASI. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan uang rupiah lamanya atau menukarkan uang tunai rupiah pecahan tertentu pada layanan mobil kas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa narapidana yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang bukanlah saksi kunci untuk gembong narkoba Freddy Budiman.

Justru saksi kuncinya bernama Harianto Chandra yang masih ada di tahanan Markas Besar Kepolisian. 

"Yang meninggal itu namanya Jerry Jordan dan yang satunya lagi saya tidak tahu. Harianto Chandra yang adalah saksi kunci untuk Freddy," tutur Amir di Kantor Wakil Presiden, Kamis (5/9).

Amir mengatakan, pihaknya telah meminta adanya pemeriksaan dan penyelidikan tentang sebab-sebab meninggalnya Jerry Jordan dan napi lainnya tersebut. Dari pihak kepolisian, lanjut Amir, telah menyatakan siap melakukan penyelidikan lebih jauh.

Ia meminta pihak media dan masyarakat umum tidak buru-buru mengambil kesimpulan apakah Jerry Jordan memiliki kaitannya dengan Freddy si gembong narkoba tersebut. Dari pihak kementerian Hukum dan HAM sendiri tetap skeptis atas meninggalnya napi tersebut.

Kendati demikian, Pihak Kemkumham tidak mau mendahului penyelidikan pihak kepolisian. Jadi pihaknya tetap mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.

"Saya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan pihak mabes polri sendiri, termasuk tadi pak Kapolri untuk memperhatikan kasus ini," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×