kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:20 WIB
ILUSTRASI. Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini diusung untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.

Salah satu perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

“18 retribusi tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: ​DPR usulkan bentuk tim kecil untuk bahas RUU HKPD

Alwis memaparkan, retribusi pertama, jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Pelayanan kesehatan;

b. Pelayanan kebersihan;

c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;

d. Pelayanan pasar; dan

e. Pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×