kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.210   -75,00   -0,46%
  • IDX 7.080   -3,13   -0,04%
  • KOMPAS100 1.050   -1,10   -0,10%
  • LQ45 822   1,19   0,15%
  • ISSI 212   -0,72   -0,34%
  • IDX30 422   2,00   0,48%
  • IDXHIDIV20 505   4,22   0,84%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 124   -0,79   -0,63%
  • IDXQ30 140   0,97   0,70%

Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:20 WIB
Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD
ILUSTRASI. Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini diusung untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.

Salah satu perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

“18 retribusi tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: ​DPR usulkan bentuk tim kecil untuk bahas RUU HKPD

Alwis memaparkan, retribusi pertama, jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Pelayanan kesehatan;

b. Pelayanan kebersihan;

c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;

d. Pelayanan pasar; dan

e. Pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×