kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.931   31,00   0,17%
  • IDX 6.316   -24,47   -0,39%
  • KOMPAS100 834   -5,35   -0,64%
  • LQ45 631   -5,49   -0,86%
  • ISSI 217   -0,78   -0,36%
  • IDX30 356   -2,80   -0,78%
  • IDXHIDIV20 440   -3,20   -0,72%
  • IDX80 95   -0,75   -0,78%
  • IDXV30 118   -0,48   -0,40%
  • IDXQ30 114   -0,98   -0,85%

Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Kamis, 08 Juli 2021 / 21:20 WIB
ILUSTRASI. Simak 18 retribusi daerah yang sudah dipangkas dalam RUU HKPD


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini diusung untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.

Salah satu perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

“18 retribusi tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: ​DPR usulkan bentuk tim kecil untuk bahas RUU HKPD

Alwis memaparkan, retribusi pertama, jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Pelayanan kesehatan;

b. Pelayanan kebersihan;

c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;

d. Pelayanan pasar; dan

e. Pengendalian lalu lintas.

Baca Juga: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×