Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU ini diusung untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah.
Salah satu perubahan dalam RUU HKPD tersebut adalah pengurangan jumlah restribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
“18 retribusi tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Alwis Rustam kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: DPR usulkan bentuk tim kecil untuk bahas RUU HKPD
Alwis memaparkan, retribusi pertama, jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pelayanan kesehatan;
b. Pelayanan kebersihan;
c. Pelayanan parkir di tepi jalan umum;
d. Pelayanan pasar; dan
e. Pengendalian lalu lintas.
Baca Juga: Politisi PDI perjuangan ini desak bupati dan walikota usulkan kenaikan gaji